Konsultasi & Pendampingan Pendaftaran Merk

Pendampingan dalam proses pendaftaran merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI),

Konsultasi & Pendampingan Pendaftaran Merek

Layanan ini dirancang untuk membantu pelaku usaha, profesional, maupun institusi dalam melindungi identitas usaha dan produk mereka secara hukum melalui pendaftaran merek dagang atau jasa di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Amity Konsultan memberikan pendampingan menyeluruh mulai dari konsultasi awal, pemeriksaan atau penelusuran merek (untuk memastikan tidak ada merek serupa/identik yang sudah terdaftar), penyusunan klasifikasi barang/jasa berdasarkan sistem Nice Classification, hingga proses pengajuan permohonan secara daring melalui sistem e-merek DJKI.

Pendampingan juga mencakup:

  • Penyusunan dokumen pendukung dan pernyataan penggunaan merek

  • Monitoring status pendaftaran

  • Penanganan keberatan atau penolakan (jika ada)

  • Edukasi tentang perlindungan merek selama 10 tahun dan proses perpanjangannya

Layanan ini sangat penting bagi Anda yang ingin:

  • Melindungi nama, logo, slogan, atau simbol usaha secara eksklusif

  • Mencegah penggunaan merek oleh pihak lain tanpa izin

  • Meningkatkan nilai komersial dan daya saing usaha

  • Mempersiapkan usaha untuk kerja sama, franchise, lisensi, atau ekspansi

Dengan pengalaman dan pemahaman regulasi, kami memastikan proses berjalan lancar dan sesuai prosedur yang ditetapkan oleh DJKI.

Yuk Kenalan Lebih Dekat

Dapatkan solusi perizinan terbaik bersama Amity Nusa Konsultan